1. Hukum, Negara dan Pemerintah
A. Pengertian Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
B. Ciri-Ciri dan Sifat Hukum :
1. Adanya perintah atau larangan
Sumber-Sumber Hukum :
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendapat sangsi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum Formal :
1. Undang-undang
2. Kebiasaan
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat
5. Pendapat sarjana Hukum
C. Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya
2. Menurut bentuknya
3. Menurut tempat berlakunya
4. Menurut waktu berlakunya
5. Menurut cara mempertahankannya
6. Menurutu sifatnya
7. Menurut wujudnya
8. Menurut isinya
Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu ;
- Substansi
- Struktur
- Kultur
D. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tujuan utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
E. Sifat-Sifat Negara.
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
F. 2 ( Dua ) Bentuk Negara.
1. Negara kesatuan
2. Negara serikat
G. Unsur-Unsur Negara.
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hokum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
H. Tujuan negara Republik Indonesia.
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
I. Pengertian Tentang Pemerintah.
Arti luas : Segala kegiatan atau usaha yg teroganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara.
Arti sempit : Pendapat Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
J. Perbedaan Antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance).
Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat desa, konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Kepala Desa beserta Perangkat Desa.
Sedangkan Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat desa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.
Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada di desa, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).
2. Warga Negara dan Negara.
A. Pasal Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara.
Pasal 26
(2)
|
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
|
(3)
|
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
|
Pasal 27
(1)
|
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
|
B. Pasal Dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Thanks for visiting my blog and don't hesitate to ask me guys
EmoticonEmoticon